Jumat, 03 Mei 2013

MOTWEB



MASTER OF TEACHER WEBSITE (MOTWEB) BERBASIS E-LEARNING
SEBAGAI SISTEM PENINGKATAN KOMPETENSI PEDAGOGIK
UNTUK MEMPERBAIKI KUALITAS GURU SD DI YOGYAKARTA

A.    LATAR BELAKANG
Undang-undang Republik  Indonesia Nomor 14 Tahun 2006/ Bab IV pasal 10, menguraikan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa kondisi pendidikan saat ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi guru yang ada saat ini. Fasli Jalal (2008),  Dirjen Pendidikan Tinggi menyatakan hampir separuh dari 2,6 juta guru yang ada dianggap belum layak mengajar. Kualifikasi kompetensinya tidak memenuhi sebagaimana telah diuraikan i atas. Padahal, guru merupakan faktor yang terpenting dalam peningkatan mutu pendidikan. Sebagaimana telah dilaksanakan pada negara-negara maju yang kualitas pendidikannya jauh lebih tinggi dibanding Indonesia, guru yang ideal menurut Anies Baswedan, Ph.D dalam Jodhi (2011), rektor Universitas Paramadina, seorang guru mesti menguasai dua konsep dasar, yaitu kepengajaran (pedagogi) dan kepemimpinan. Dalam hal penguasaan pedagogi beliau memaparkan bahwa guru saat ini haruslah senantiasa up-to-date terhadap perkembangan ilmu pedagogi.
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN  Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013., memaparkan bahwa syarat kenaikan pangkat/jabatan guru dari III/b ke pangkat jabatan lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni).  Pengembangan diri  dalam hal penelitian ini, senada dengan Peraturan Menteri Penddikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa guru harus mampu melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran dengan cara melakukan penelitian.
Disisi lain, perkembangan internet dan teknologi di dunia sangat cepat. Indonesia merupakan negara pengkonsumsi teknologi ini maupun internet hingga pelosok-pelosok  negeri sudah dijamah oleh kemajuan ini. Internet merupakan suatu hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Internet sudah seperti konsumsi awal maupun kebutuhan sekunder bahkan ada yang menyebutnya kebutuhan primer. Dengan internet siapapun bisa mengetahui informasi dunia.
Oleh karena itu penulis mengusulkan konsep “MOT Web” yang sistem untuk mengatasi ketidaklayakan guru yaitu dengan menyediakan sebuah sistem online yang dapat diakses guru dalam  rangka peningkatan kompetensi pedagogik untuk gurusekolah dasar di Yogyakarta. Sistem ini merupakan sistem web online. Setiap guru dapat memperoleh  materi terkait dengan referensi kegiatan penelitian serta soal-soal untuk menguji kemampuan guru agar dapat langsung mengetahui seberapa besar kemampuan  user sehigga dapat memacu  user (guru) untuk senantiasa belajar.                                                  


B.     ApaituMOT Webdanapakegunaannya?
-          Website yang menyediakan fitur untuk menguji kompetensi guru
-          Melahirkan guru yang berkompetendalambidangnya
-          Meningkatkankualitas guru
-          Meningkatkan mutu pendidikan nasional



Untuk link nya bisa dibuka di http://edukasiguru.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar