MASTER OF TEACHER
WEBSITE (MOTWEB) BERBASIS E-LEARNING
SEBAGAI SISTEM
PENINGKATAN KOMPETENSI PEDAGOGIK
UNTUK MEMPERBAIKI
KUALITAS GURU SD DI YOGYAKARTA
A. LATAR BELAKANG
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006/ Bab IV pasal
10, menguraikan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut sangat penting untuk
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa
kondisi pendidikan saat ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal
tersebut dapat dilihat dari kondisi guru yang ada saat ini. Fasli Jalal
(2008), Dirjen Pendidikan Tinggi
menyatakan hampir separuh dari 2,6 juta guru yang ada dianggap belum layak
mengajar. Kualifikasi kompetensinya tidak memenuhi sebagaimana telah diuraikan
i atas. Padahal, guru merupakan faktor yang terpenting dalam peningkatan mutu
pendidikan. Sebagaimana telah dilaksanakan pada negara-negara maju yang
kualitas pendidikannya jauh lebih tinggi dibanding Indonesia, guru yang ideal
menurut Anies Baswedan, Ph.D dalam Jodhi (2011), rektor Universitas Paramadina,
seorang guru mesti menguasai dua konsep dasar, yaitu kepengajaran (pedagogi)
dan kepemimpinan. Dalam hal penguasaan pedagogi beliau memaparkan bahwa guru
saat ini haruslah senantiasa up-to-date terhadap perkembangan ilmu pedagogi.
Peraturan Bersama Mendiknas dan
Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor
14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1
Januari 2013., memaparkan bahwa syarat kenaikan pangkat/jabatan guru dari III/b
ke pangkat jabatan lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni). Pengembangan diri dalam hal penelitian ini, senada dengan
Peraturan Menteri Penddikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Undang-undang
tersebut menyatakan bahwa guru harus mampu melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran dengan cara melakukan penelitian.
Disisi lain, perkembangan internet
dan teknologi di dunia sangat cepat. Indonesia merupakan negara pengkonsumsi
teknologi ini maupun internet hingga pelosok-pelosok negeri sudah dijamah oleh kemajuan ini.
Internet merupakan suatu hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Internet
sudah seperti konsumsi awal maupun kebutuhan sekunder bahkan ada yang
menyebutnya kebutuhan primer. Dengan internet siapapun bisa mengetahui
informasi dunia.
Oleh karena itu penulis mengusulkan
konsep “MOT Web” yang sistem untuk
mengatasi ketidaklayakan guru yaitu dengan menyediakan sebuah sistem online
yang dapat diakses guru dalam rangka
peningkatan kompetensi pedagogik untuk gurusekolah dasar di Yogyakarta. Sistem
ini merupakan sistem web online.
Setiap guru dapat memperoleh materi
terkait dengan referensi kegiatan penelitian serta soal-soal untuk menguji
kemampuan guru agar dapat langsung mengetahui seberapa besar kemampuan user sehigga dapat memacu user (guru) untuk senantiasa belajar.
B. ApaituMOT Webdanapakegunaannya?
-
Website yang menyediakan fitur untuk menguji kompetensi guru
-
Melahirkan guru yang
berkompetendalambidangnya
-
Meningkatkankualitas guru
-
Meningkatkan mutu pendidikan
nasional
Untuk link
nya bisa dibuka di http://edukasiguru.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar